LOMBOK TENGAH, NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkotika. Seorang pemuda berinisial EAP berhasil diamankan oleh tim opsnal di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (9/12/2024).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, mengungkapkan bahwa EAP ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4, 39 gram (bruto). Penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan serta di rumah pelaku, yang memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai pengedar.
“Pelaku inisial EAP kita amankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Selain sabu, kami juga mengamankan handphone, uang tunai, dompet, alat hisap (bong), gunting, dan timbangan digital dari lokasi penggeledahan, ” ujar IPTU Fedy Miharja, Selasa (10/12/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, EAP diduga merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batukliang dan sekitarnya, ” tambah IPTU Fedy.
Atas tindakannya, EAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai bertahun-tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain dengan barang haram tersebut. Polres Lombok Tengah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar wilayah mereka bebas dari peredaran narkoba.(Adb)