Lombok Tengah NTB - Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang pria di tempat yang berbeda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK., Selasa, di Praya mengatakan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
"Tim mengamankan ES (33) asal Kecamatan Batu Kliang Utara diamankan di rumahnya Senin (28/11) sedangkan M (46) warga Kecamatan Praya Timur diamankan saat sedang melakukan transaksi di tengah sawah Selasa (29/11), " kata Hizkia.
Hizkia menuturkan, dari tangan terduga pelaku ES petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 75 gram beserta satu buah dompet warna coklat.
Sedangkan untuk terduga M petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 75 gram beserta satu HP merk OPPO warna biru, serangkaian alat hisap dan uang tunai sejumlah Rp. 210.000 - (Dua ratus sepuluh ribu rupiah).
"Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Kasat Narkoba.
IPTU Hizkia juga menambahkan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2022.(Adb)