Tujuh Terduga Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

    Tujuh Terduga Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

    Lombok Tengah NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023). 

    Kapolres Lombok Tengah AKBP  Iwan Hidayat, SIK  melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. 

    Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.  Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP. 

    “Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan, ” ungkap Derfrin. 

    Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku :

    - E.S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.

    - A.Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya. 

    - SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur. 

    - L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya. 

    - S.P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya. 

    - M.A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. 

    - B.I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya. 

    Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :

    4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram. 

    3 (Tiga ) Buah pipa kaca

    3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik

    5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor

    2 ( Dua ) Buah Gunting

    2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong)

    1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca

    1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung

    8 ( Buah ) Handphone dan

    Uang Tunai 1.445.000. 

    “Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Derfrin.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Langsung Astekpam, Karutan Ingatkan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Samapta Polres Loteng Tingkatkan Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami